Aturan Baru Tentang Penagihan Pinjol

banner 468x60

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan beberapa peraturan tentang praktik penagihan oleh debt collector yang dilakukan oleh perusahaan pinjaman online. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi konsumen dari praktik penagihan yang tidak etis atau ilegal.

Salah satu peraturan yang dikeluarkan oleh OJK adalah Peraturan OJK Nomor 20/POJK.04/2018 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan pinjaman online harus memiliki sistem pengelolaan risiko yang baik dan mematuhi prinsip kehati-hatian dalam melakukan kegiatan usahanya.

Read More
banner 300x250

Selain itu, OJK juga mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Dalam peraturan ini, OJK menetapkan bahwa praktik penagihan oleh debt collector harus dilakukan dengan cara yang adil dan tidak merugikan konsumen.

Beberapa ketentuan dalam peraturan ini meliputi:

  1. Debt collector harus melakukan penagihan dengan cara yang sopan dan tidak mengganggu ketertiban umum.
  2. Debt collector tidak boleh menggunakan ancaman, intimidasi, atau kekerasan dalam melakukan penagihan.
  3. Debt collector harus memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang jumlah utang, biaya penagihan, dan hak-hak konsumen dalam proses penagihan.
  4. Debt collector tidak boleh menagih melalui media sosial, email, atau pesan singkat, kecuali dengan izin tertulis dari konsumen.
  5. Debt collector tidak boleh menghubungi keluarga, teman, atau rekan kerja konsumen tanpa izin tertulis dari konsumen.

Jika perusahaan pinjaman online atau debt collector melanggar peraturan yang telah ditetapkan oleh OJK, maka OJK dapat memberikan sanksi administratif berupa peringatan, denda, atau pencabutan izin usaha.

Dengan adanya peraturan dari OJK tentang praktik penagihan oleh debt collector dalam pinjaman online, diharapkan konsumen dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari praktik penagihan yang tidak etis atau ilegal.

Selain itu, OJK juga menetapkan bahwa perusahaan pinjaman online harus memastikan bahwa data konsumen yang mereka kumpulkan dan simpan harus terlindungi dengan baik dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berwenang. Perusahaan pinjaman online juga harus memberikan informasi yang jelas dan transparan tentang biaya dan bunga yang dikenakan pada pinjaman yang diberikan kepada konsumen.

OJK juga mewajibkan perusahaan pinjaman online untuk melakukan evaluasi kredit terhadap calon konsumen secara hati-hati, untuk memastikan bahwa calon konsumen memiliki kemampuan dan kelayakan untuk membayar kembali pinjaman yang diberikan. Perusahaan pinjaman online juga harus memastikan bahwa pinjaman yang mereka berikan tidak akan membebani keuangan konsumen secara berlebihan.

Selain itu, OJK juga membatasi jumlah pinjaman yang diberikan oleh perusahaan pinjaman online, dengan maksimum pinjaman Rp 20 juta per konsumen. Hal ini dilakukan untuk meminimalkan risiko kredit yang mungkin terjadi dan melindungi konsumen dari pinjaman yang tidak terkendali.

Dengan adanya peraturan OJK tentang debt collector dan perusahaan pinjaman online, diharapkan industri pinjaman online dapat tumbuh dengan sehat dan konsumen dapat merasa lebih terlindungi dari praktik-praktik yang merugikan. Namun, perlu diingat bahwa konsumen juga memiliki tanggung jawab untuk membayar kembali pinjaman yang mereka ambil dengan tepat waktu dan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

banner 300x250

Related posts

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *